Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas

BERITA - JAKARTA. Usai ditandatanganinya peraturan tiga menteri mengenai validasi IMEI menjumpai ponsel ilegal atas 18 Oktober 2019 lampau, ketiga kementerian melakukan sosialisasi hadapan ITC Roxy Mas, Selasa (26/11)
Kementerian Perdagangan bersama memakai Kementerian Perinkartontrian lagi Kementerian Komunikasi lagi Informatika menggelar sosialisasi antara ITC Roxy bagi bisa langsung mengena kepada pedangan ponsel.
Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar mengiringi Jasa Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara masif oleh tiga kementerian berimbang lewat skupnya. Kemendag baginya melakukan sosialisasi berimbang lewat ranahnya di sektor perdagangan.
“Dengan telah disahkannya lewat tiga menteri secara bersama-sama cukup 18 Oktober 2019 maka secara efektif peraturan tersebut mau berlaku cukup 18 April 2020. Ini saya sampaikan ke pedagang karena domainnya pedagang,” ujarnya dempet Jakarta.
Dimas Yanuarsyah, Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan ada waktu sekitar 6 bulan sejak ditanberlabuhaninya aturan tiga menteri untuk sosialisasi dan egelebahsi.
Bila tak seimbang ketentuan, pasca diberlakukan ponsel yang IMEI-nya tidak valid atas disita dan izin perdagangannya dicabut.