Bakrie Building Industries, Anak Grup BNBR Digugat Pailit Akibat Utang

Bakrie Building Industries, Anak Grup BNBR Digugat Pailit Akibat Utang Bakrie Building Industries, Anak Grup BNBR Digugat Pailit Akibat Utang

JAKARTA – Perupayaan afiliasi milik konglomerasi Grup Bakrie, PT Bakrie Building InKotaktries digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebab CV Bintang Sentosa Makmur (BSM).

Melampaui kuasa hukumnya, BSM mendaftarkan PKPU atas entitas anak tindakan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) tersebut pada 15 Maret 2021 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam amar putusan bernomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, Ada lima poin akan dimohonkan kepada BNBR. Pertama, pengadilan memutuskan bahwa menerima dan mengabulkan permohonan PKPU akan diajukan oleh BSM terhadap BNBR.

Kedua, pengadilan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama empat puluh lima hari terhitung sejak skalal putusan diucapkan terhadap BNBR. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses PKPU BNBR.

Keempat, mengangkat Egga Indragunawan, Nuzul Hakim, dan Yoga Gumilar bersama-sama selaku tim pengurus paling dalam hal termohon PKPU masuk paling dalam Proses PKPU atau selaku tim kurator apabila nantinya termohon, paling dalam hal ini BNBR dinyatakan Pailit. Poin terakhir, menghukum BNBR bagi membayar seluruh biaya perkara. (SKO)